Cara Mengawetkan Makanan agar Lolos BPOM

Pengawetan makanan merupakan hal krusial bagi produsen pangan, terutama bagi Anda yang ingin produknya memiliki daya simpan lebih lama dan tetap aman dikonsumsi. Cara mengawetkan makanan agar lolos BPOM menjadi pengetahuan wajib bagi pelaku usaha makanan di Indonesia. Dengan mengikuti standar keamanan pangan BPOM, produk Anda tidak hanya legal beredar di pasaran, tetapi juga terjamin keamanannya bagi konsumen.

Pengertian dan Pentingnya Pengawetan Makanan Sesuai Standar BPOM

Pengawetan makanan adalah proses untuk memperpanjang masa simpan produk pangan dengan cara mencegah pertumbuhan mikroorganisme pembusuk atau menghambat reaksi kimia yang dapat menurunkan kualitas pangan. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai lembaga pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi produk pangan yang beredar di masyarakat, termasuk metode pengawetan yang digunakan.

Mengapa standar BPOM sangat penting untuk dipatuhi?

  • Keamanan konsumen: Pengawetan yang sesuai standar menjamin produk aman dikonsumsi
  • Legalitas usaha: Produk yang lolos BPOM memiliki izin edar resmi
  • Kepercayaan pasar: Sertifikasi BPOM meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Perluasan pemasaran: Produk dapat dipasarkan lebih luas termasuk ke pasar modern

Menurut data dari portal resmi BPOM, setiap tahun terdapat ribuan kasus keracunan makanan akibat penggunaan bahan pengawet yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, pengawetan makanan yang aman menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.

Bahan Pengawet Makanan yang Diizinkan BPOM dan Batasannya

BPOM telah menetapkan bahan-bahan pengawet yang diizinkan untuk digunakan dalam produk pangan. Berikut ini adalah beberapa bahan pengawet makanan legal yang dapat Anda gunakan:

Bahan Pengawet Sintetis yang Diizinkan

Asam Benzoat dan Garamnya

  1. Batas penggunaan: 1000 mg/kg untuk minuman ringan, 600 mg/kg untuk kecap
  2. Fungsi: Menghambat pertumbuhan kapang dan khamir

Asam Sorbat dan Garamnya

  1. Batas penggunaan: 1000-2000 mg/kg tergantung jenis produk
  2. Fungsi: Mencegah pertumbuhan kapang dan bakteri

Natrium Nitrit

  1. Batas penggunaan: 125 mg/kg untuk daging olahan
  2. Fungsi: Mencegah pertumbuhan bakteri Clostridium botulinum

Kalium Metabisulfit

  1. Batas penggunaan: 100-500 mg/kg tergantung jenis produk
  2. Fungsi: Mencegah reaksi pencoklatan (browning)

Fungsi: Menghambat pertumbuhan kapang dan khamir

Pengatur Keasaman yang Aman dan Disetujui

Selain bahan pengawet, BPOM juga mengatur penggunaan pengatur keasaman yang berfungsi sebagai pengawet alami:

  • Asam sitrat (E330)
  • Asam malat (E296)
  • Asam laktat (E270)
  • Asam asetat/asam cuka (E260)
  • Asam askorbat/Vitamin C (E300)

Menurut GlobalSolusiIngredia, penggunaan pengatur keasaman yang tepat dapat membantu mengawetkan makanan sekaligus menjaga rasa dan teksturnya. Indahmesin sebagai produsen mesin pengolahan pangan menyediakan teknologi yang dapat membantu mengatur pH makanan dengan presisi tinggi.

Teknik Pengawetan Makanan Alami yang Aman dan Legal

Teknik pengawetan makanan alami bisa menjadi alternatif yang lebih disukai konsumen karena kesan yang lebih sehat. Berikut beberapa teknik pengawetan makanan alami yang aman dan dapat lolos standar BPOM:

1. Pengawetan dengan Suhu Tinggi

  • Pasteurisasi: Pemanasan pada suhu 63-72°C selama waktu tertentu
  • Sterilisasi: Pemanasan pada suhu di atas 100°C
  • Retort: Teknologi pemanasan bertekanan tinggi

Indahmesin menyediakan mesin retort berkualitas tinggi yang dapat memproses produk dengan teknologi sterilisasi modern, memastikan produk Anda memiliki shelf life panjang tanpa perlu menambahkan bahan pengawet sintetis.

2. Pengawetan dengan Pengeringan

  • Pengeringan matahari: Metode tradisional dengan biaya rendah
  • Pengeringan mekanis: Menggunakan oven atau dehydrator
  • Freeze drying: Pengeringan beku untuk mempertahankan nutrisi

3. Pengawetan dengan Fermentasi

  • Fermentasi asam laktat (yogurt, acar)
  • Fermentasi alkohol (tape, bir)
  • Fermentasi asam asetat (cuka)

4. Pengawetan dengan Penambahan Bahan Alami

  • Garam (penggaraman/pengasinan)
  • Gula (sirup, selai, manisan)
  • Minyak (pengalengan dalam minyak)
  • Rempah-rempah (jahe, kunyit, kayu manis)

Menurut penelitian, teknik pengawetan alami ini terbukti efektif dan lebih disukai konsumen yang mengutamakan produk dengan label “free from preservatives”. Namun, Anda tetap harus melakukan uji masa simpan (shelf life test) untuk memastikan keamanan produk selama masa edar.

Prosedur Pengajuan dan Persyaratan Lolos Uji BPOM untuk Produk Makanan Awetan

Setelah Anda menerapkan metode pengawetan yang sesuai, langkah selanjutnya adalah mendapatkan izin edar dari BPOM. Berikut adalah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Persiapan Dokumen dan Informasi Produk

Sebelum mendaftar, siapkan informasi berikut:
– Komposisi lengkap produk termasuk bahan pengawet
– Proses produksi secara detail
– Penjelasan kode produksi
– Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
– Hasil uji laboratorium keamanan pangan
– Rancangan label dan kemasan

2. Pendaftaran melalui Portal e-BPOM

  1. Membuat Akun
  2. Kunjungi portal e-BPOM (https://e-reg.pom.go.id)
  3. Daftar sebagai produsen atau importir
  4. Lengkapi profil perusahaan
  5. Pengisian Detail Produk
  6. Pilih kategori pangan yang sesuai
  7. Isi informasi produk secara lengkap
  8. Masukkan daftar bahan dan komposisi
  9. Unggah Dokumen Pendukung dan Label
  10. Sertifikat halal (jika ada)
  11. Sertifikat produksi (CPPOB/HACCP)
  12. Hasil uji laboratorium
  13. Desain label produk

3. Uji Laboratorium

Uji laboratorium wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi dan meliputi:
– Uji mikrobiologi
– Uji cemaran logam berat
– Uji kandungan bahan pengawet
– Uji fisikokimia
– Uji masa simpan (shelf life)

4. Evaluasi dan Verifikasi oleh BPOM

BPOM akan melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen dan hasil uji yang Anda kirimkan. Jika diperlukan, BPOM bisa melakukan inspeksi terhadap fasilitas produksi Anda. Proses evaluasi biasanya memakan waktu 3-6 bulan tergantung kategori produk.

5. Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE)

Jika semua persyaratan terpenuhi, BPOM akan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) yang harus dicantumkan pada kemasan produk Anda. NIE berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Menurut Biruni Consulting, pelaku usaha makanan dan minuman sering kali menghadapi tantangan dalam proses pendaftaran BPOM karena kurangnya pemahaman tentang persyaratan teknis. Indahmesin menawarkan layanan konsultasi untuk membantu Anda memahami standar keamanan pangan BPOM dan menerapkannya dalam proses produksi.

Kesimpulan

Pengawetan makanan yang sesuai standar BPOM merupakan aspek penting dalam industri pangan. Dengan memahami bahan pengawet yang diizinkan, menerapkan teknik pengawetan makanan alami, dan mengikuti prosedur pendaftaran BPOM yang benar, Anda dapat memastikan produk Anda aman, legal, dan berdaya saing di pasaran.

Sebagai pelaku usaha, pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan peraturan BPOM karena standar keamanan pangan terus diperbarui. Dengan bantuan teknologi modern dari Indahmesin, proses pengawetan makanan Anda dapat dilakukan secara efisien tanpa mengorbankan kualitas dan keamanan produk.

Ingatlah bahwa keamanan pangan bukan hanya tentang mendapatkan izin edar, tetapi juga tentang membangun kepercayaan konsumen jangka panjang melalui konsistensi kualitas dan keamanan produk Anda.

Facebook
Pinterest
Twitter
LinkedIn

Daftar Isi

Newsletter

Sign up our newsletter to get update information, news and free insight.

WA Icon Konsultasi